Aturan Baru Pencairan Dana PIP 2024: Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Siswa SD, SMP, SMA/SMK
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah. PIP bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti biaya sekolah, buku, dan alat tulis. Seiring dengan peraturan terbaru pada tahun 2024, ada beberapa perubahan dan syarat baru yang perlu diperhatikan agar dana PIP dapat dicairkan. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, jadwal pencairan, cara pengecekan penerima, dan besaran dana yang diterima.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga lembaga pendidikan nonformal seperti kursus dan paket A. PIP merupakan bagian dari kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama.
Bantuan dana PIP diharapkan dapat mengurangi hambatan ekonomi yang sering kali menjadi penghalang bagi siswa untuk menyelesaikan pendidikan mereka. PIP memberikan bantuan langsung yang dapat digunakan untuk biaya sekolah, buku, alat tulis, dan biaya pendidikan lainnya yang diperlukan oleh siswa.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2024
Pencairan dana PIP 2024 diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairan dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin:
Termin 1 (Februari-April)
Penerima dana PIP di termin pertama adalah siswa yang juga merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).Termin 2 (Mei-September)
Penerima dana PIP di termin kedua ditentukan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima di termin ini juga harus sudah mengaktivasi SK Nominasi, yang menandakan bahwa mereka berhak menerima PIP.Termin 3 (Oktober-Desember)
Penerima termin ketiga terdiri dari siswa yang masuk dalam kategori penerima pada termin 1 dan 2.
Pencairan dana akan dilakukan pada periode yang telah ditentukan, meskipun setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2024
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima dana PIP, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP Kemendikbud. Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima:
- Buka laman PIP Kemdikbud RI.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa pada bagian "Cari Penerima PIP".
- Masukkan kode keamanan yang tertera pada layar.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Setelah itu, laman akan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.
Sasaran dan Besaran Dana PIP 2024
Besaran dana yang diterima oleh penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing siswa. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima:
SD/SDLB/Program Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000 per semester
- Kelas 9: Rp 225.000 per semester
SMP/SMPLB/Program Paket C
- Kelas 7: Rp 375.000 pada semester gasal, Rp 750.000 pada semester genap
- Kelas 8-9: Rp 750.000 pada semester genap, Rp 375.000 pada semester gasal
SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
- Kelas 10: Rp 500.000 pada semester gasal, Rp 1.000.000 pada semester genap
- Kelas 11: Rp 1.000.000 pada semester genap, Rp 500.000 pada semester gasal
- Kelas 12: Rp 500.000 pada semester genap
SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10: Rp 500.000 pada semester gasal, Rp 1.000.000 pada semester genap
- Kelas 11-13: Rp 500.000 pada semester gasal, Rp 1.000.000 pada semester genap
Tata Cara Pencairan Dana PIP
Untuk mencairkan dana PIP, siswa yang telah terdaftar dapat mengambil dana mereka di bank atau ATM terdekat. Berikut adalah cara pencairannya:
- Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat.
- Atau, datang ke ATM terdekat untuk menarik dana dengan kartu debit.
- Bank yang menyediakan pencairan dana PIP adalah BNI, BSI, dan BRI.
- Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa.
Untuk siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi, mereka perlu mengaktivasi rekening terlebih dahulu karena ini adalah kali pertama mereka menerima PIP.
Syarat Pendaftaran Dana PIP 2024
Berikut adalah beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan PIP, khususnya bagi siswa SMA dan SMK sederajat:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus lainnya, seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu atau salah satu orangtuanya, yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
- Terdampak bencana alam atau situasi darurat lainnya.
- Anak dari keluarga yang menderita kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
- Anak yang terdaftar di lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 memberikan kesempatan besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan dukungan finansial dalam melanjutkan pendidikan mereka. Untuk memastikan pencairan dana, siswa harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan bantuan dapat diberikan dengan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para siswa yang membutuhkan.
Pastikan untuk selalu memeriksa status penerimaan PIP melalui laman resmi Kemendikbud dan pastikan semua data yang diperlukan sudah terverifikasi dengan benar. Dengan demikian, siswa bisa memanfaatkan dana PIP untuk kebutuhan pendidikan mereka dengan lancar.