Cara Mudah Cek NPWP Online, Cukup Pakai Nama dan NIK Saja
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas krusial bagi setiap Wajib Pajak di Indonesia. NPWP diperlukan untuk berbagai urusan administrasi perpajakan, serta menjadi syarat utama dalam memenuhi kewajiban dan hak perpajakan.
Seringkali, banyak orang lupa atau bahkan kehilangan NPWP mereka. Kini, pengecekan NPWP menjadi lebih praktis dengan metode daring yang hanya memerlukan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi NPWP dengan NIK yang diterapkan pemerintah memungkinkan masyarakat memastikan status aktif NPWP mereka secara mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut adalah empat cara efektif untuk mengecek NPWP secara online.
4 Cara Cek NPWP Online
Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK
Langkah pertama untuk memeriksa status NPWP Anda adalah menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut caranya:- Buka situs DJP di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori “Orang Pribadi” jika Anda adalah Wajib Pajak perorangan.
- Masukkan NIK dan nomor KK yang sesuai.
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
- Jika data yang Anda masukkan benar, nomor NPWP akan ditampilkan di layar.
Cek NPWP Melalui Situs Resmi DJP
Alternatif lain adalah mengecek status NPWP melalui laman login DJP. Caranya sebagai berikut:- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/login
- Masukkan alamat email atau nomor NPWP yang sudah terdaftar.
- Jika memiliki akun, masukkan kata sandi dan lakukan verifikasi dengan kode captcha.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat melihat nomor NPWP beserta statusnya.
Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak yang dirilis oleh DJP memudahkan pengguna untuk mengakses layanan perpajakan secara mobile, termasuk pengecekan NPWP. Berikut cara penggunaannya:- Unduh aplikasi M-Pajak dari toko aplikasi di ponsel.
- Login dengan akun yang terdaftar; jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, status NPWP akan muncul di halaman utama aplikasi.
- Aplikasi ini juga memungkinkan akses ke layanan perpajakan lainnya.
Cek NPWP Melalui Kode QR
Pada kartu NPWP fisik yang baru, terdapat kode QR yang bisa digunakan untuk pengecekan status dengan cepat:- Arahkan kamera ponsel ke kode QR pada kartu NPWP.
- Anda akan diarahkan ke laman https://account.pajak.go.id.
- Masukkan kode captcha untuk proses verifikasi.
- Status “NPWP Valid” beserta nomor NPWP Anda akan ditampilkan.
Dengan empat metode ini, pengecekan NPWP dapat dilakukan dengan cepat dan praktis. Jika mengalami kendala dalam proses pengecekan, Anda disarankan untuk segera menghubungi layanan resmi DJP agar masalah dapat diselesaikan dengan segera.